Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Kemenag Berita

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal
BpjphSertifikasi HalalPengawasan
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 90%

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal , maka BPJPH melaksanakanSiap Sambut Jemaah, Kemenag Telah Bangun 253 Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. “Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.”Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Presiden Prabowo Subianto mengaku dirinya selalu didoakan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , supaya bisa selalu kuat dalam mengemban tanggung jawab pimpin RI.Putra-putri dan menantu Presiden Joko Widodo ikut menghadiri agenda pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029

Posisi politik PDIP dalam pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan publik nasional sebab partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu belum menentukan sikap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Bpjph Sertifikasi Halal Pengawasan Produk Halal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Dilaksanakan, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas JPHKewajiban Sertifikasi Halal Resmi Dilaksanakan, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas JPHPemerintah Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal tahun ini. Bagi yang belum memilikinya, akan ada sanksi yang diterapkan.
Baca lebih lajut »

BPJPH Gelar Rakor Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siap Awasi Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH Gelar Rakor Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siap Awasi Kewajiban Sertifikasi HalalDalam rangka menyambut wajib halal 18 Oktober 2024, BPJPH menggelar rakor pengawasan JPH di 34 provinsi. Ini fokus pengawasannya.
Baca lebih lajut »

Wajib Halal Berlaku Besok, BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat HalalWajib Halal Berlaku Besok, BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat HalalTim pengawas JPH dari BPJPH siap turun ke lapangan 18 Oktober 2024. Mereka ingin memastikan rumah makan hingga produk dalam kemasan sudah bersertifikat halal.
Baca lebih lajut »

Kepala BPJPH: Capaian yang diraih BPJPH bagian dari legasi Menag YaqutKepala BPJPH: Capaian yang diraih BPJPH bagian dari legasi Menag YaqutKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan capaian-capaian penting dan strategis yang diraih lembaganya merupakan bagian ...
Baca lebih lajut »

Kepala BPJPH: Capaian BPJPH Jadi Bagian Legasi Terbaik KemenagKepala BPJPH: Capaian BPJPH Jadi Bagian Legasi Terbaik KemenagKepala BPJPH M Aqil Irham menuturkan bahwa capaian-capaian BPJPH merupakan bagian legasi terbaik dari Kemenag. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Baca lebih lajut »

Gaduh Produk Bernama Wine hingga Tuyul yang Bersertifikat Halal, BPJPH Lemparkan Tanggung Jawab pada LPHGaduh Produk Bernama Wine hingga Tuyul yang Bersertifikat Halal, BPJPH Lemparkan Tanggung Jawab pada LPHBPJPH menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, termasuk Fatwa MUI, nama-nama produk yang mengandung kata berkonotasi negatif, yang diharamkan, atau kekufuran, semestinya tidak dapat sertifikat halal. Tapi berdasarkan data Sihalal, masih ada produk yang memakai nama 'tuyul' hingga 'wine' bersertifikat halal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 01:58:22