Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar ...
Rabu, 26 Juni 2024 12:12 WIBJakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Ia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Adapun Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar KerjaJPNN.com : Ini 3 regulasi dalam membangunan sistem informasi pasar kerja, simak penjelasan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Baca lebih lajut »
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar KerjaSistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan.
Baca lebih lajut »
Tekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar KerjaRegulasi-regulasi yang dimaksud yaitu, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar KerjaPemerintah memiliki berbagai regulasi untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Baca lebih lajut »
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHAKemnaker sangat antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3 dan meyakini bahwa kolaborasi tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/BappenasPada 2023, menurut TKM Kemnaker, terkonfirmasi sebanyak 483 orang adalah penyandang disabilitas.
Baca lebih lajut »