Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Advertorial Gov Berita

Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Kemnaker
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan.

Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar Kerja. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi yang menjelaskan bahwa regulasi tersebut seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

Sekjen Anwar juga menjelaskan mengenai tiga regulasi tersebut. Dia mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia. Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, katanya, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja, serta memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kemnaker

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar KerjaTekan Angka Pengangguran, Berikut Sederet Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar KerjaRegulasi-regulasi yang dimaksud yaitu, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar KerjaPemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar KerjaPemerintah memiliki berbagai regulasi untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Baca lebih lajut »

Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar KerjaSekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar KerjaJPNN.com : Ini 3 regulasi dalam membangunan sistem informasi pasar kerja, simak penjelasan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Baca lebih lajut »

Prodi Sistem Informasi Akuntansi: Prospek Kerja dan Pilihan KampusnyaProdi Sistem Informasi Akuntansi: Prospek Kerja dan Pilihan KampusnyaCalon mahasiswa akuntansi tak perlu khawatir lagi. Program studi sistem informasi akuntansi dapat menjadi jalan keluar untuk beradaptasi dengan era digital.
Baca lebih lajut »

Data Tenaga Kerja AS Gemparkan Dunia: Kripto & Bitcoin Makin Suram?Data Tenaga Kerja AS Gemparkan Dunia: Kripto & Bitcoin Makin Suram?Pasar kripto kembali melemah setelah data pasar tenaga kerja Amerika Serikat (AS) masih panas.
Baca lebih lajut »

6 Alasan Pilih Jurusan Sistem Informasi, Calon Mahasiswa Cek6 Alasan Pilih Jurusan Sistem Informasi, Calon Mahasiswa CekAda beberapa alasan calon mahasiswa bisa menjadikan Jurusan Sistem Informasi jadi pilihan untuk melanjutkan pendidikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 16:18:39