Kemkomdigi Rencanakan Batasi Akses Media Sosial Berdasar Usia

Teknologi Berita

Kemkomdigi Rencanakan Batasi Akses Media Sosial Berdasar Usia
PROTEKSI ANAK DI RUANG DIGITALPEMBATASAN AKSES MEDIA SOSIALKEMKOMDIGI
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 106 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 63%
  • Publisher: 78%

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Kominfo Meutya Hafid menyatakan bahwa tim kerja khusus akan segera dibentuk untuk menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia, dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Minggu, mengungkap, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata dia.Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari. “Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya danMenkomdigi mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus. Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen. Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen. Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PROTEKSI ANAK DI RUANG DIGITAL PEMBATASAN AKSES MEDIA SOSIAL KEMKOMDIGI MEUTYA HAFID SURAT KEPUTUSAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemkomdigi Rencanakan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan UsiaKemkomdigi Rencanakan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan UsiaKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut, termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di internet. Upaya ini dipicu oleh maraknya konsumsi pornografi anak di internet serta perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek negatif lainnya.
Baca lebih lajut »

AS Batasi Akses Cip Canggih untuk Batasi Kemajuan AI ChinaAS Batasi Akses Cip Canggih untuk Batasi Kemajuan AI ChinaAdministrasi Presiden Biden mengusulkan kerangka kerja baru tentang ekspor cip canggih untuk membatasi akses ke negara-negara tertentu dan memastikan dominasi AS dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Baca lebih lajut »

Kemkomdigi Rencanakan Regulasi AI Lebih RinciKemkomdigi Rencanakan Regulasi AI Lebih RinciWakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengajak pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan merumuskan regulasi AI yang lebih komprehensif. Pemerintah ingin mengatur penggunaan AI secara lebih detail untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjamin etika dalam penerapannya.
Baca lebih lajut »

Starbucks Batasi Akses Toilet untuk Pelanggan yang BerbelanjaStarbucks Batasi Akses Toilet untuk Pelanggan yang BerbelanjaStarbucks akan membatasi akses ke toilet pada gerai-gerainya di Amerika Serikat hanya untuk pelanggan yang berbelanja, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan, memperbaiki hubungan dengan pekerja, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua orang.
Baca lebih lajut »

TikTok Ancam Batasi Akses jika Undang-undang Pelarangan DiterapkanTikTok Ancam Batasi Akses jika Undang-undang Pelarangan DiterapkanSerikat mengancam menghentikan akses TikTok bagi 170 juta pengguna AS jika pemerintah tidak menjamin aplikasi tidak akan dilarang. Mahkamah Agung AS mendukung hukum yang memungkinkan larangan TikTok atas alasan keamanan nasional, kecuali ByteDance menjualnya kepada pembeli non-Tiongkok.
Baca lebih lajut »

Indonesia Berencana Batasi Akses Media Sosial AnakIndonesia Berencana Batasi Akses Media Sosial AnakPemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur usia minimal anak yang diizinkan mengakses media sosial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:12:23