Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur usia minimal anak yang diizinkan mengakses media sosial.
Pemerintah Indonesia sedang dalam proses merumuskan kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatur usia minimal yang diizinkan mengakses media sosial. Aturan tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui undang-undang, namun sebagai langkah awal, pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu.
\Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan studi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini. Namun, untuk tahap awal, fokusnya akan diarahkan pada pengaturan batas usia penggunaan media sosial. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun aturan yang tepat sasaran dan efektif dalam melindungi anak-anak. Pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk mengkaji undang-undang yang dapat melindungi anak-anak di dunia digital.\Indonesia tidak sendirian dalam memunculkan regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial. Negara seperti Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, X (sebelumnya Twitter), dan Reddit. Sanksi bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini dapat mencapai denda AU$50 juta atau sekitar Rp504 miliar. Di Australia, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak buruk terhadap kesehatan mental. Prancis juga telah menerapkan kebijakan pembatasan media sosial sejak 2023. Anak-anak di bawah 15 tahun diwajibkan memperoleh izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial. Platform-platform tersebut juga diharuskan menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan bahwa izin benar-benar diberikan. Langkah ini diambil atas laporan L'Association e-Enfance yang menyebutkan bahwa 82 persen anak di bawah umur telah terpapar konten berbahaya seperti narkoba, senjata, serta konten tidak pantas.
MEDIA SOSIAL PEMBATASAN ANAK PEMERINTAH REGOLASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AS Batasi Akses Cip Canggih untuk Batasi Kemajuan AI ChinaAdministrasi Presiden Biden mengusulkan kerangka kerja baru tentang ekspor cip canggih untuk membatasi akses ke negara-negara tertentu dan memastikan dominasi AS dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Baca lebih lajut »
Indonesia Berencana Batasi Usia Pengguna Media Sosial untuk Lindungi AnakPemerintah Indonesia berencana untuk mengeluarkan peraturan yang menetapkan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap langkah Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan mengenakan denda terhadap raksasa teknologi jika gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka.
Baca lebih lajut »
Starbucks Batasi Akses Toilet untuk Pelanggan yang BerbelanjaStarbucks akan membatasi akses ke toilet pada gerai-gerainya di Amerika Serikat hanya untuk pelanggan yang berbelanja, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan, memperbaiki hubungan dengan pekerja, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua orang.
Baca lebih lajut »
Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji lansia di atas 90 tahun pada 2025. Simak berita lengkapnya berikut ini
Baca lebih lajut »
TikTok Ancam Batasi Akses jika Undang-undang Pelarangan DiterapkanSerikat mengancam menghentikan akses TikTok bagi 170 juta pengguna AS jika pemerintah tidak menjamin aplikasi tidak akan dilarang. Mahkamah Agung AS mendukung hukum yang memungkinkan larangan TikTok atas alasan keamanan nasional, kecuali ByteDance menjualnya kepada pembeli non-Tiongkok.
Baca lebih lajut »
Gubernur Berencana Tingkatkan Akses Pendanaan untuk UMKM dan Pekerja MigranPemerintah Indonesia akan menyediakan dana senilai Rp20 triliun untuk meningkatkan akses pendanaan bagi para pengusaha UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga pekerja migran.
Baca lebih lajut »