Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut, termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di internet. Upaya ini dipicu oleh maraknya konsumsi pornografi anak di internet serta perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek negatif lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu .
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Minggu, mengungkap, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital. “Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya danMenkomdigi mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik .Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.
PROTECTION CHILDREN MEDIA SOCIAL INTERNET GOVERNMENT REGULATION CHILD SAFETY
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemkomdigi Rencanakan Regulasi AI Lebih RinciWakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengajak pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan merumuskan regulasi AI yang lebih komprehensif. Pemerintah ingin mengatur penggunaan AI secara lebih detail untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjamin etika dalam penerapannya.
Baca lebih lajut »
AS Batasi Akses Cip Canggih untuk Batasi Kemajuan AI ChinaAdministrasi Presiden Biden mengusulkan kerangka kerja baru tentang ekspor cip canggih untuk membatasi akses ke negara-negara tertentu dan memastikan dominasi AS dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Baca lebih lajut »
Starbucks Batasi Akses Toilet untuk Pelanggan yang BerbelanjaStarbucks akan membatasi akses ke toilet pada gerai-gerainya di Amerika Serikat hanya untuk pelanggan yang berbelanja, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan, memperbaiki hubungan dengan pekerja, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua orang.
Baca lebih lajut »
TikTok Ancam Batasi Akses jika Undang-undang Pelarangan DiterapkanSerikat mengancam menghentikan akses TikTok bagi 170 juta pengguna AS jika pemerintah tidak menjamin aplikasi tidak akan dilarang. Mahkamah Agung AS mendukung hukum yang memungkinkan larangan TikTok atas alasan keamanan nasional, kecuali ByteDance menjualnya kepada pembeli non-Tiongkok.
Baca lebih lajut »
Indonesia Berencana Batasi Akses Media Sosial AnakPemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur usia minimal anak yang diizinkan mengakses media sosial.
Baca lebih lajut »
Italia Batasi Akses Aplikasi AI China DeepSeekOtoritas Perlindungan Data Italia (GPDP) membatasi akses ke aplikasi kecerdasan buatan (AI) asal China, DeepSeek, untuk melindungi data pengguna Italia. GPDP menyatakan bahwa informasi yang diberikan kedua perusahaan terkait pengumpulan data pengguna Italia tidak memadai dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan penggunaan data tersebut.
Baca lebih lajut »