Kementerian PPPA Hormati Putusan Hakim atas AG

Indonesia Berita Berita

Kementerian PPPA Hormati Putusan Hakim atas AG
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 70%

Selain menghormati putusan hakim, Kementerian PPPA meminta AG berhak mendapat pembinaan dan bimbingan di LPKA. Dikbud AdadiKompas

Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . AG , anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora , divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.

”Kami menghormati putusan hakim terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG. Sidang pembacaan putusan yang tidak hanya putusannya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, tetapi juga tidak menghadirkan langsung anak yang berkonflik dengan hukum dalam persidangan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA, Nahar, di Jakarta, menanggapi vonis terhadap AG, Senin .

Kementerian PPPA menilai penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak.Adegan saat pelaku AG datang menemui korban Cristalino David Ozora dalam rangkaian rekonstruksi kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian PPPA Apresiasi AG tak Dihadirkan dalam Sidang Vonis |Republika OnlineKementerian PPPA Apresiasi AG tak Dihadirkan dalam Sidang Vonis |Republika OnlineKementerian PPPA mengapresiasi JPU tidak menghadirkan AG ke dalam ruang sidang vonis.
Baca lebih lajut »

Kekasih Mario Dandi, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKAKekasih Mario Dandi, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKAHakim PN Jaksel memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA
Baca lebih lajut »

Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kekasih Mario Dandy Ditempatkan di LPKADivonis 3 Tahun 6 Bulan, Kekasih Mario Dandy Ditempatkan di LPKAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Baca lebih lajut »

Kampung Adat Todo Dikembangkan Jadi Alternatif Wisata di Labuan Bajo, Selain Wae ReboKampung Adat Todo Dikembangkan Jadi Alternatif Wisata di Labuan Bajo, Selain Wae ReboWae Rebo bukan satu-satunya kampung adat sekitar Labuan Bajo. Masih ada pula Kampung Adat Todo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 23:11:44