Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Agnes Gracia Haryanto dikawal ketat petugas usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . AG terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy terhadap David . Selama menjalani hukuman, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak .Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kekasih Mario Dandy itu dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni 3 tahun 6 bulan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David
Baca lebih lajut »
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 BulanVonis terhadap AG mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca lebih lajut »
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAnak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas vonis 3,5 tahun.
Baca lebih lajut »
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DTerdakwa anak AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17). Majelis Hakim PN Jaksel menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Megapolitan VonisAG
Baca lebih lajut »