AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Indonesia Berita Berita

AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Vonis terhadap AG mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia. "Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton MasyarakatSidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Bisa Ditonton MasyarakatJika sebelum-sebelumnya sidang berlangsung tertutup, pada pembacaan putusan ini, sidang akan bergulir secara terbuka.
Baca lebih lajut »

AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidAG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Baca lebih lajut »

Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario DandyBegini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario DandyAnak AG atau pacar Mario Dandy Satriyo, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17)....
Baca lebih lajut »

AG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Besok, Terbuka Tapi Tak DihadirkanAG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Besok, Terbuka Tapi Tak Dihadirkan TempoMetro
Baca lebih lajut »

Penasihat Hukum David Ozora Ungkap 6 Alasan Pelaku Anak AG Pacar Mario Dandy Layak Dihukum MaksimalPenasihat Hukum David Ozora Ungkap 6 Alasan Pelaku Anak AG Pacar Mario Dandy Layak Dihukum MaksimalPenasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap enam alasan pelaku anak AG yang juga pacar Mario Dandy dinilai layak mendapat hukuman maksimal.
Baca lebih lajut »

Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib HadirSidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib HadirPengadilan Negeri Jakarta Selatan pastikan sidang vonis AG pacar Mario Dandy digelar hari ini, Senin (10/4/2023).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:56:16