Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan baru yang menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah. Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah ini mempermudah proses perizinan dengan mengintegrasikannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memangkas jumlah persyaratan dari 13 menjadi 3. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelestarian sumber daya air dan meminimalisir potensi konflik atas pemanfaatan air tanah.
Rabu, 08 Jan 2025 19:15 WIBKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah. Regulasinya tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Adapun proses penyederhanaan dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan dengan mengintegrasikan perizinan melalui sistem Online Single Submission . Jumlah persyaratan yang yang semula 13 kini menjadi 3 saja.BBM Campur Sawit 40% Diterapkan Mulai 1 Januari Yuliot juga menyebut sejumlah industri perlu mengajukan izin penggunaan air tanah kepada pemerintah. Beberapa di antaranya adalah industri makanan, kesehatan, penerbangan, pertanian, hingga perikanan."Jadi untuk industri makanan, industri kesehatan, untuk industri penerbangan, pertanian, kelautan dan perikanan itu memerlukan izin penggunaan air tanah," tuturnya.
Lalu ada instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, hingga pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
ESDM Izin Air Tanah Sumber Daya Air Perizinan OSS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ESDM sederhanakan perizinan penggunaan air tanahKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberlakukan penyederhanaan izin penggunaan air tanah berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pertimbangkan Hentikan Izin Pengambilan Air Tanah di JakartaKementerian ESDM akan bekerja sama dengan Pemda Jakarta untuk mempertimbangkan penghentian izin baru penggunaan air tanah akibat kerusakan cekungan air tanah di Jakarta yang disebabkan oleh pengambilan air tanah yang intensif.
Baca lebih lajut »
Peraturan Menteri ESDM Sederhanakan Perizinan Penggunaan Air TanahPeraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah resmi diterbitkan dan diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah.
Baca lebih lajut »
Wamen ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Wilayah KritisWakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang tergolong kritis dan rusak. Kendaraan ini dilakukan melalui pengetatan izin pemanfaatan air tanah di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »
Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Pengambilan Air Tanah di JakartaMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan melakukan evaluasi penggunaan air tanah yang masif di Jakarta karena berdampak pada penurunan permukaan air tanah. Ia menyoroti bahwa masyarakat memandang rendah penggunaan air sungai dan berlomba-lomba mengeksploitasi air tanah, yang mengakibatkan penurunan permukaan air tanah hingga 39 cm per tahun.
Baca lebih lajut »
10 K/L dengan Anggaran Belanja Terbesar Tahun 2025Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh kementerian atau lembaga (K/L). Dalam acara penyerahan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya efisiensi, penghematan, dan pengurangan pemborosan dalam belanja negara. Berdasarkan Lampiran III Perpres 201/2024, 10 K/L dengan anggaran belanja tertinggi pada tahun 2025 adalah Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Badan Gizi Nasional, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »