Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Kebanyakan pembelian LPG 3 kg dilakukan di pengecer, sehingga sulit melacak penerima subsidi. Pembelian di pangkalan resmi memungkinkan pendataan KTP, sehingga memastikan subsidi tepat sasaran. Selain itu, harga LPG 3 kg di pangkalan juga lebih terjangkau karena dijual sesuai HET (harga eceran tertinggi).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sempat melarang pengecer menjual LPG atau gas 3 kg. Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran subsidi gas menjadi lebih tepat sasaran. Pengamatan Energi dari Reforminer, Komaidi Notonegoro berpendapat kebijakan pembatasan penyaluran LPG 3 kg bisa membantu proses penyaluran gas subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Sedangkan pendataan pembeli seperti ini tidak dilakukan di tingkat pengecer. Sehingga tidak diketahui apakah gas melon ini benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan atau kelompok masyarakat lain."Kan kalau beli di pangkalan lebih terdata, jadi bisa dilihat siapa saja pembelinya.
Meski begitu ia mengingatkan agar proses implementasi kebijakan ini dapat dilakukan lebih baik agar tidak terjadi kelangkaan stok gas 3 kg di sejumlah wilayah, khususnya di daerah-daerah yang cukup jauh dari pangkalan.
LPG 3Kg Subsidy Pangkalan Pengecer Harga Eceran Tertinggi (HET)
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan MPR Singgung Kelangkaan LPG 3 Kg: Kementerian ESDM Harus Beri PenjelasanWakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno angkat bicara soal polemik LPG 3 kg yang keberadaannya susah dicari oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »
Status Pengecer LPG 3 Kg Dinilai Ilegal oleh Kementerian ESDMKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa status pengecer LPG 3 kg yang sering diandalkan masyarakat adalah ilegal. Pengecer LPG 3 kg dianggap menyebabkan distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran dan menjual LPG dengan harga lebih mahal dibandingkan pangkalan resmi.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 KgJPNN.com : Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengkritik keras kebijakan Kementerian ESSDM yang mengharuskan distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakuk...
Baca lebih lajut »
Kementerian ESDM: Selama Ini Warung Jual LPG 3 Kg Itu Ilegal!Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengatakan, dengan status ilegal ini membuat penyaluran LPG 3 Kg subsidi ini tercecer
Baca lebih lajut »
Kementerian ESDM Fungsikan Pengecer LPG 3 kg Menjadi Sub-pangkalanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg adalah untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Baca lebih lajut »
Gak Dapat LPG 3 Kg, Bahlil Minta Pengecer Jadi Pangkalan ResmiKepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi sebut kebijakan Kementerian ESDM untuk mewajibkan pengecer LPG 3 kilogram mendaftar sebagai pangkalan resmi positif. Aturan ini bertujuan agar pendistribusian LPG bisa dipantau dan tepat sasaran. Sebelumnya, aturan ini membuat kelangkaan LPG 3 kg hingga warga antre panjang di agen resmi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasannya karena banyak laporan kelangkaan LPG 3 kg karena pembelian yang tidak wajar. Dengan masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol harga sesuai HET. Bahlil menegaskan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di lapangan dan pemerintah masih mensubsidi LPG 3 kg.
Baca lebih lajut »