Kementerian ESDM: Selama Ini Warung Jual LPG 3 Kg Itu Ilegal!

Lpg 3 Kg Berita

Kementerian ESDM: Selama Ini Warung Jual LPG 3 Kg Itu Ilegal!
ESDMPengecerBahlil
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 53%

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengatakan, dengan status ilegal ini membuat penyaluran LPG 3 Kg subsidi ini tercecer

. Bahkan, penyalurannya tidak tepat sasaran.

Muchtasyar menuturkan, pembelian LPG 3 Kg subsidi di warung-warung ilegal itu banyak kerugiannya. Sebab, warung bisa saja menaikkan harga seenak-enaknya.Berbeda, lanjut dia, jika membeli di pangkalan resmi yang mana harganya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp12.700 per tabung. Untuk diketahui, pemerintah mematok harga LPG 3 kg hanya sebesar Rp12.750 per tabung. Namun, Bahlil melihat di tingkat pengecer harga LPG 3 Kg bisa lebih dari Rp20.000 per tabung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

ESDM Pengecer Bahlil Warung

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pimpinan MPR Singgung Kelangkaan LPG 3 Kg: Kementerian ESDM Harus Beri PenjelasanPimpinan MPR Singgung Kelangkaan LPG 3 Kg: Kementerian ESDM Harus Beri PenjelasanWakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno angkat bicara soal polemik LPG 3 kg yang keberadaannya susah dicari oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »

Status Pengecer LPG 3 Kg Dinilai Ilegal oleh Kementerian ESDMStatus Pengecer LPG 3 Kg Dinilai Ilegal oleh Kementerian ESDMKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa status pengecer LPG 3 kg yang sering diandalkan masyarakat adalah ilegal. Pengecer LPG 3 kg dianggap menyebabkan distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran dan menjual LPG dengan harga lebih mahal dibandingkan pangkalan resmi.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 KgAnggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 KgJPNN.com : Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengkritik keras kebijakan Kementerian ESSDM yang mengharuskan distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakuk...
Baca lebih lajut »

Gak Dapat LPG 3 Kg, Bahlil Minta Pengecer Jadi Pangkalan ResmiGak Dapat LPG 3 Kg, Bahlil Minta Pengecer Jadi Pangkalan ResmiKepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi sebut kebijakan Kementerian ESDM untuk mewajibkan pengecer LPG 3 kilogram mendaftar sebagai pangkalan resmi positif. Aturan ini bertujuan agar pendistribusian LPG bisa dipantau dan tepat sasaran. Sebelumnya, aturan ini membuat kelangkaan LPG 3 kg hingga warga antre panjang di agen resmi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasannya karena banyak laporan kelangkaan LPG 3 kg karena pembelian yang tidak wajar. Dengan masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol harga sesuai HET. Bahlil menegaskan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di lapangan dan pemerintah masih mensubsidi LPG 3 kg.
Baca lebih lajut »

Pengecer LPG 3 kg Dihapus, Pemerintah Kontrol Harga LangsungPengecer LPG 3 kg Dihapus, Pemerintah Kontrol Harga LangsungMenteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penghapusan pengecer LPG 3 kg diambil karena adanya pihak yang bermain harga. Pemerintah akan mengontrol harga LPG 3 kg melalui pangkalan. Bahlil mengatakan, subsidi LPG yang digelontorkan negara sebesar Rp 12.000/kg. Akan tetapi, laporan yang masuk ke Kementerian ESDM, ada kelompok yang sengaja membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar.
Baca lebih lajut »

Menteri ESDM sebut BBM dan LPG aman sepanjang Natal dan Tahun BaruMenteri ESDM sebut BBM dan LPG aman sepanjang Natal dan Tahun BaruMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sepanjang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, penyaluran bahan bakar ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:09:32