Mafia tanah menghambat investor Korea Selatan yang akan berinvestasi di Banten.
Jakarta, Beritasatu.com - Tertangkapnya sindikat mafia tanah yang marak terjadi merupakan bukti keseriusan pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional , dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas mafia tanah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sofyan mengatakan akibat ulah mafia tanah, investasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun di Banten menjadi terhambat. Dia mengingatkan masyarakat yang berniat menjadi mafia tanah berpikir ulang, karena tindakan yang merugikan orang lain pasti akan ditindak tegas."Kita harap orang-orang berpikir kembali untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
45 Mafia Narkoba dan Pil Koplo Karanganyar Dicokok PolisiPolisi mengamankan 26,5 gram sabu dan 967 pil koplo.
Baca lebih lajut »
BPN dan Kepolisian Membekuk Sindikat Mafia Tanah dan PropertiBPN, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten, merilis hasil tangkapan bersama terhadap sejumlah orang yang diduga sebagai mafia tanah an properti.
Baca lebih lajut »
Praktik Mafia Tanah Triliunan Rupiah Akhirnya DibongkarAkhirnya terungkap! Kementerian ATR/BPN bersama Polri membongkar kasus mafia tanah yang merugikan negara triliunan rupiah. Begini keterangannya: MafiaTanah via detikfinance
Baca lebih lajut »
Hingga September 2019, Tercatat 64 Kasus Mafia TanahSofyan mengungkapkan akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai 4 miliar dollar AS atau Rp 56 triliun.
Baca lebih lajut »
Investasi Rp 50 Triliun Terhambat karena Mafia TanahPembangunan pabrik petrokimia di Banten terhalang soal pembebasan lahan.
Baca lebih lajut »