Kemenkop UKM menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam.
detikFinanceFoto: Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam. Hal ini sebagai respons hebohnya pemberitaan mengenai jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, bahkan mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dikutip dari laman Kemenkop UKM, Minggu .Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021," kata Arif. Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum."Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," kata Arif.
Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam Warung Madura Di Bali Kemenkop Ukm
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkop UKM Minta Warung Madura di Klungkung Bali Taati Aturan Tak Buka 24 JamKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespon soal pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.
Baca lebih lajut »
Imbauan Kemenkop-UKM Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Forum Mahasiswa Madura: Kami Tak Tinggal DiamForum Mahasiswa Madura (FORMAD) menilai, seharusnya Kemenkop dan UKM tidak sampai perlu mengeluarkan imbauan seperti itu.
Baca lebih lajut »
Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 JamKemenKopUKM akhirnya buka suara terkait polemik jam operasional warung madura yang beroperasi selama 24 jam.
Baca lebih lajut »
Kemenkop dan UKM Pastikan Warung Madura Tak Dilarang Buka 24 JamKementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak melarang warung madura beroperasi 24 jam, sebaliknya akan melindungi.
Baca lebih lajut »
Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 JamKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memastikan tidak ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Baca lebih lajut »
Kemenkop UKM Tidak Pernah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam di BaliKemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam di Klungkung, Bali. Kementerian juga telah meninjau perda di sana.
Baca lebih lajut »