Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam di Klungkung, Bali. Kementerian juga telah meninjau perda di sana.
Sabtu, 27 Apr 2024 12:38 WIBKementerian Koperasi dan UKM merespons pemberitaan terkait pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Kementerian menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu . KemenKopUKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," terang Arif.Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. "Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," kata Arif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkop UKM Minta Warung Madura di Klungkung Bali Taati Aturan Tak Buka 24 JamKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespon soal pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.
Baca lebih lajut »
Kemenkop UKM Klarifikasi soal Minta Warung Madura di Bali Patuhi PerdaKemenkop UKM mengklarifikasi soal meminta warung Madura membatasi jam operasional tak buka 24 jam sesuai Perda Klungkung, Bali.
Baca lebih lajut »
Wanti-wanti Kemenkop UKM agar Warung Madura di Bali Tak Buka 24 JamPolemik keberadaan warung Madura di Bali yang buka 24 jam direspons oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Baca lebih lajut »
Kemenkop UKM tegaskan tak larang warung Madura buka 24 jamKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam. Pernyataan ...
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 JamImbauan Kemenkop-UKM agar jam operasional warung Madura tak buka selama 24 jam muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Bali.
Baca lebih lajut »
Kemenkop UKM tegaskan akan lindungi UMKM dari ancaman ritel modernKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ...
Baca lebih lajut »