Iuran BPJS kelas III pada 2020 tetap Rp 25.500, dan jadi Rp 35 ribu pada 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui penetapan Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung . Kenaikan tak hanya untuk membiayai defisit BPJS tetapu juga memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kedua, adalah jangka panjang yaitu menyiapkan serangkaian kebijakan secara menyeluruh dengan merasionalisasikan manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua faskes, serta penyederhanaan tarif layanan. Kemudian juga optimalisasi coordination of benefit , penerapan skema pendanaan global budget yaitu rumah sakit mendapatkan anggaran dari BPJS Kesehatan untuk membiayai kegiatan selama setahun, dan cost sharing.
“Ini sesuai amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali jadi pemerintah melihat kemungkinan ini lalu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kondisi masyarakat keseluruhan,” katanya. “Jadi kelas III dilakukan relaksasi jumlahnya Rp 16.500 ini dimasukkan ke dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan sebanyak Rp 3,1 triliun," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak NaikDalam realisasinya, peserta kelas III cukup membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Siapkan Subsidi Rp 3,1 T untuk Peserta BPJS Kelas 3 |Republika OnlinePeserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan dipungut iuran sebesar Rp 25.500
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Naik Mulai Juli, BPJS Watch: Memberatkan MasyarakatKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
Baca lebih lajut »
Jokowi Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Berpotensi Surplus Rp 1,76 TriliunKenaikan iuran tersebut dilakukan dengan alasan untuk menjamin layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkelanjutan.\n
Baca lebih lajut »
Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan Akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu PelayananKenaikan iuran BPJS mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Sementara peserta kelas III naik pada 2021.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Bisa Turun Kelas?Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Peserta bisa turun kelas? BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »