Kenaikan iuran BPJS mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Sementara peserta kelas III naik pada 2021.
- Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan.
Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka di tengah pandemi Covid-19.Surya , seorang pelaku usaha di Jakarta Timur mengatakan, pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Ini sekarang saja saya sudah enggak keluar rumah sama sekali dua bulan. Biaya sehari-hari tinggal mengandalkan tabungan, untung anak saya 1 sudah kerja walaupun gajinya ya cukup enggak cukup," tutur Surya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran BPJS Naik Mulai Juli, BPJS Watch: Memberatkan MasyarakatKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
Baca lebih lajut »
Jokowi Naikkan Iuran Kelas III BPJS Jadi Rp35 RibuJokowi naikkan iuran peserta BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III sebesar 37 persen mulai 2021 menjadi Rp35 ribu.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Simak RinciannyaKenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai 1 Juli 2020Meskipun sudah dibatalkan MA, Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi. Kenaikan diberlakukan bertahap mulai Juli 2020.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiPresiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »