Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan dipungut iuran sebesar Rp 25.500
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 3,1 triliun untuk memenuhi tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas tiga sepanjang 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, subsidi ini sebagai komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah."Pemeritnah telah commit dan memasukkan ke anggaran 2020 sebesar Rp 3,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis . Bahkan, mungkin saja masyarakat tidak perlu membayar sepenuhnya. Sebab, pemerintah daerah dapat membayarkan sisa iuran yang harus dibayarkan peserta, yakni Rp 35 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari 5 orang
Baca lebih lajut »
Sogokan Rp 500 Juta Tak Mempan, Anggota DPRD Ini Tawarkan Rp 1 Miliar kepada Korban PerkosaanSetelah uang damai yang ditawarkan Rp 500 juta ditolak korban, seorang anggota DPRD Gresik, NH kembali datang dan menaikannya menjadi Rp 1 miliar.
Baca lebih lajut »
Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Bogor, Denda Rp 50.000-Rp 1 JutaPSBB tahap ketiga di Kota Bogor mulai berlakukan sanksi bagi yang melanggar.
Baca lebih lajut »
Tokopedia Sumbang Rp 500 Juta untuk Perangi Covid-19Tokopedia menyumbang Rp 500 juta kepada Pemprov DKI Jakarta lewat Baznas Baziz untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
ASN Pemkot Tarakan Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 392 Juta untuk Penanganan Covid-19Semangat gotong royong melawan pandemi virus corona atau Covid-19 ditunjukkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Baca lebih lajut »