Kerja sama ini mengoptimalkan pemberian informasi terkait penempatan dana dan subsidi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun kerja sama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK.
Pertama, Kementerian Keuangan akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Ketiga, menteri keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta yang juga dilakukan dalam beberapa tahap.
Informasi lain yang juga dibutuhkan yakni data restrukturisasi kredit pembiayaan, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum enam bulan, dan informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana. Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kementerian Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK NTB: Penyaluran Kredit Capai 23,74 Persen |Republika OnlineOJK NTB: Penyaluran Kredit Capai 23,74 Persen
Baca lebih lajut »
Minta Masyarakat Tak Khawatir, OJK Angkat Bicara Soal Kondisi Perbankan NasionalOJK mencermati beredarnya viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank yang terjadi dalam beberapa hari ini.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Status 6 Penyelenggara Inovasi Keuangan DigitalOJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Baca lebih lajut »
OJK: Realisasi Keringanan Kredit Perbankan Rp 609,07 Triliun |Republika OnlineMayoritas debitur yang mendapat keringanan kredit adalah UMKM.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Status 6 Penyelenggaran Inovasi Keuangan DigitalOJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Baca lebih lajut »
OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan IniOJK menjatuhkan sanksi kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi.
Baca lebih lajut »