Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi menghambat pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam memberikan pelayanan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Namun, kata dia, tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.
Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata, meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, kata Syahril, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.
"Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?," ujar Syahril. Dalam Pasal 282 ayat DIM pemerintah, dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan.
Adapun Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah mengatut tentang proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Pasal Perlindungan Hukum Jadi Lebih BaikKementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons gelombang aksi penolakan para tenaga kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPRUSAI demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, RUU itu kini dalam pembahasan bersama di DPR.
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan Dinilai Untungkan Pengembangan Karier Dokter Muda, Begini Penjelasan Koordinator JDMI - Tribunnews.comSelain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU ini menambah pasal-pasal perlindungan baru yang antara lain perlindungan untuk peserta didik (dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis). (ld)
Baca lebih lajut »
Olahan Tembakau Sejajar dengan Narkotika di RUU Kesehatan Picu Polemik |Republika OnlineFraksi PPP Jateng menilai tembakau memiliki manfaat, termasuk petani.
Baca lebih lajut »
Tembakau disamakan dengan narkotika, APTI tolak RUU kesehatan - ANTARA NewsPetani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung menggelar aksi damai untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Berita selengkapnya:
Baca lebih lajut »
Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak TepatProses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori. Sindonews news .
Baca lebih lajut »