Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak Tepat

Indonesia Berita Berita

Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak Tepat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori. Sindonews news .

menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.

“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya Kamis .Yahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun.

"Dalam sebuah kebijakan dan regulasi, perlindungan adalah merupakan keutamaan dan seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap sektor tembakau lainnya rokok elektrik, tembakau dipanaskan, tembakau kunyah, agar sektor yang sudah terbukti ini dapat tumbuh dan berkembang," kata Trubus.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkes: Ada 7 Ribu Masukan Publik untuk RUU Kesehatan, Semua Dianalisis BetulKemenkes: Ada 7 Ribu Masukan Publik untuk RUU Kesehatan, Semua Dianalisis BetulKementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

IDI Nilai RUU Kesehatan Ancam Profesi Kesehatan, Kemenkes Singgung Perlindungan Nakes Masih MinimIDI Nilai RUU Kesehatan Ancam Profesi Kesehatan, Kemenkes Singgung Perlindungan Nakes Masih MinimIkatan Dokter Indonesia (IDI) menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan yang masuk Prolegnas DPR tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi AdvokatSoal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi AdvokatRibuan tenaga kesehatan berdemo tolak pembahasan RUU Kesehatan, praktisi hukum minta Menteri Kesehatan belajar dari pengalaman organisasi advokat
Baca lebih lajut »

DPR: RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi Profesi Medis dan KesehatanDPR: RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi Profesi Medis dan KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dibahas tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPRUsai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPRUSAI demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, RUU itu kini dalam pembahasan bersama di DPR.
Baca lebih lajut »

HEADLINE: Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan, Plus-Minusnya?HEADLINE: Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan, Plus-Minusnya?Para dokter dan tenaga kesehatan turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka di kawasan Monumen Nasional (Monas), Patung Kuda, hingga Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta. Mereka menuntut penghentian pembahasan RUU Kesehatan yang prosesnya dianggap terburu-buru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:39:07