Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi terhambatnya ...
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menghadiri konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Minggu . ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Jakarta - Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor. Ia mengatakan bahwa dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok , Tanjung Perak , dan Tanjung Emas .
“Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” kata Budi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam proses perizinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama
Baca lebih lajut »
Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi DibatalkanPemerintah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Baca lebih lajut »
Zulhas Revisi Aturan, Bawa Sepatu Cs dari LN tidak Dibatasi LagiZulhas menyatakan beleid baru yang dibuat menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa poin.
Baca lebih lajut »
Revisi Aturan Impor Berlaku, Zulhas Langsung Sidak Kantor Bea Cukai Bandara SoettaAturan baru itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Permendag 7/2024, Barang Tak Bakal Disita Tapi Wajib Bayar KelebihanKepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menjelaskan, bila Permendag 7/2024 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengatur hal yang berbeda.
Baca lebih lajut »
Pemerintah terbitkan Permendag 8/2024 soal larangan batas barang imporPemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) ...
Baca lebih lajut »