Permendag 7/2024, Barang Tak Bakal Disita Tapi Wajib Bayar Kelebihan

Permendag 7/2024 Berita

Permendag 7/2024, Barang Tak Bakal Disita Tapi Wajib Bayar Kelebihan
ImporZulkifli Hasan
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menjelaskan, bila Permendag 7/2024 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengatur hal yang berbeda.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 7/2024 . Beleid ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor . Aturan tersebut mulai berlaku hari ini Senin 6 Mei 2024.

Tapi prinsipnya, jika orang berbelanja di luar negeri, beli baju berapa saja boleh, tapi tetap harus bayar atau dikenakan pajak impor. 'Kalau Permendag yang baru ini kembali ke Permendag yang lama, Nomor 25, nanti jelasnya silahkan tanya pak Arief. Kemudian PMK 203 mengatur fiskalnya, bukan larangan batasannya. Jadi larangan batasannya di Permendag, fiskalnya di PMK 203,'jelas Gatot.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024. Zulkifli menuturkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang .

Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Impor Zulkifli Hasan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

10 Tips Packing Barang yang Tepat untuk Mudik Lebaran 2024 Agar Muat Banyak Barang dan Praktis10 Tips Packing Barang yang Tepat untuk Mudik Lebaran 2024 Agar Muat Banyak Barang dan PraktisPenting untuk memastikan bahwa koper mudik Anda telah di-packing dengan cermat agar semua barang dapat muat dengan baik dan tertata rapi.
Baca lebih lajut »

Mulai Senin, Aturan Baru Impor-Barang Bawaan Luar Negeri Sah BerlakuMulai Senin, Aturan Baru Impor-Barang Bawaan Luar Negeri Sah BerlakuPemerintah resmi merevisi aturan impor dengan diterbitkannya Permendag No 7/2024.
Baca lebih lajut »

Zulhas Revisi Aturan, Bawa Sepatu Cs dari LN tidak Dibatasi LagiZulhas Revisi Aturan, Bawa Sepatu Cs dari LN tidak Dibatasi LagiZulhas menyatakan beleid baru yang dibuat menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa poin.
Baca lebih lajut »

Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi DibatalkanAturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi DibatalkanPemerintah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Baca lebih lajut »

Pemohon yang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg 2024 Dianggap MK Tak SeriusPemohon yang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg 2024 Dianggap MK Tak SeriusSaldi Isra menyebut pemohon yang tidak hadir justru membuat termohon yakni KPU senang karena tak harus merespons.
Baca lebih lajut »

Permendag 36/2023 Direvisi Jadi Permendag 7/2024, Masih Atur Barang Kiriman TKI dan Barang Bawaan dari Luar NegeriPermendag 36/2023 Direvisi Jadi Permendag 7/2024, Masih Atur Barang Kiriman TKI dan Barang Bawaan dari Luar NegeriPermendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 20:27:25