Izin lembaga amil zakat diperlukan untuk akuntabilitas.
yang berbentuk zakat, infak, dan sedekah dan masuk ke dalam wilayah Kemenag harus memiliki izin guna melakukan kegiatan pengumpulan dana zakat, sedekah, dan infak dari masyarakat.atau pengumpulan filantropi harus ada izin Kemenag di wilayah masing-masing. Jadi kalau ada lembaga pengumpulan zakat yang tidak ada izin Kemenag, maka tidak sah dan melanggar aturan," kata dia pula.
"Kami juga ada audit untuk LAZ, baik kesiapan dan kelengkapan lembaganya, serta pelaksanaan maupun implementasi pengelolaan dananya sesuai atau tidak," kata dia lagi. "Pengawasan terhadap LAZ tidak berizin tetap kami lakukan, tapi juga masyarakat harus ikut berpartisipasi, bila menemukan LAZ tak berizin silahkan lapor ke kami atau BAZNAS agar ditindaklanjuti," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Minta LAZ Segera Urus Izin untuk Jaga Kepercayaan Umat |Republika OnlineZakat menjadi kekuatan ekonomi yang menyimpan potensi besar.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Perhatikan Imbauan BMKG Lampung Hari Ini Jumat 24 Februari 2023, Jangan AbaikanMasyarakat Perhatikan Imbauan BMKG Lampung Hari Ini Jumat 24 Februari 2023, Jangan Abaikan cuacaekstrem
Baca lebih lajut »
Baznas Gandeng Kemenag RI Tingkatkan Pengelolaan Zakat di Indonesia |Republika OnlineBaznas dan Dirjen Bimas berkomitmen dalam distribusi dan daya guna dana Zakat
Baca lebih lajut »
Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umroh |Republika OnlinerRkomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan.
Baca lebih lajut »
Kemenag Ancam Pecat ASN yang Kedapatan Terlibat Politik PraktisKementerian Agama (Kemenag) tak segan untuk memecat ASN yang kedapatan terlibat politik praktis.
Baca lebih lajut »
Kuota Haji Kalsel Kembali Sebanyak 3.818 OrangKanwil Kemenag Provinsi Kalsel menyatakan, kuota haji Kalsel kembali sebanyak 3.818 orang untuk keberangkatan 2023
Baca lebih lajut »