Terdapat sejumlah berita humaniora menarik yang terjadi kemarin, dan bisa dibaca kembali pada Selasa ini, mulai dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida ...
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin . ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Jakarta - Terdapat sejumlah berita humaniora menarik yang terjadi kemarin, dan bisa dibaca kembali pada Selasa ini, mulai dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal tunjangan hari raya, hingga paparan cuti ayah guna menguatkan peran di keluarga.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Pekerja yang Berhak TerimaMenaker Ida menjelaskan aturan pembayaran THR untuk periode Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »
THR Bermasalah? Segera Lapor Kemnaker di SiniMenaker meminta para Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya.
Baca lebih lajut »
Masuk Ramadan, Menaker Ingatkan Pembayaran THR Tepat WaktuGold
Baca lebih lajut »
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh DicicilIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca lebih lajut »
Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THRBagi perusahaan wajib dicatat nih, dilarang keras bayar THR dengan dicicil.
Baca lebih lajut »
Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Baca lebih lajut »