Herry Wirawan lolos dari hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Lolosnya Herry dari hukuman mati membuat keluarga korban kecewa...
Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk dikenai hukuman mati. Terlebih dampak yang ditinggalkan akibat perbuatan predator seks itu kepada korban sangat besar.
"Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban, kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun," tutur dia.masih bisa bernapas. Bahkan hidup Herry dibiayai negara."Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," kata Yudi.Sekadar diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Hakim'Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.'
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri, Penjara Seumur HidupHakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur HidupHerry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022) - HerryWirawan Pemerkosaan Kompascom JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »
Pemerkosa 13 santriwati di pesantren Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup - BBC News IndonesiaVonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu agar Herry Wirawan dihukum mati dengan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta, serta restitusi kepada korban.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan - Tribunnews.comHerry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung - Tribunnews.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Baca lebih lajut »