Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung via tribunnews
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa .
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi kepada korban. terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.3.
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Putuskan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup!Hari ini (15/02) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri, Penjara Seumur HidupHakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Hakim'Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.'
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan - Tribunnews.comHerry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisInilah detik-detik momen Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry akan menjalani sidang vonis berupa pembacaan putusan hakim atas kasusnya.
Baca lebih lajut »
Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »