Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Hakim

Indonesia Berita Berita

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Hakim
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 53%

'Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.'

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosan terhadap 13 santriwati. Dalih hukuman kebiri tidak diberikan karena hakim hanya memvonis penjara seumur hidup kepada Herry.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa . Baca Juga: Riuh Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Hanya Yang Sudah Tes Antigen Bisa Masuk Ruang Sidang

Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hadiri langsung sidang putusanHerry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hadiri langsung sidang putusanTerdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan hadir secara langsung untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota ...
Baca lebih lajut »

Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisPenampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisInilah detik-detik momen Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry akan menjalani sidang vonis berupa pembacaan putusan hakim atas kasusnya.
Baca lebih lajut »

Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup!Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup!Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Baca lebih lajut »

[BREAKING NEWS] Sidang Vonis Herry Wirawan, Si Pemerkosa Santriwati - tvOne[BREAKING NEWS] Sidang Vonis Herry Wirawan, Si Pemerkosa Santriwati - tvOnePengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan - tvOne
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 04:24:10