[BREAKING NEWS] Sidang Vonis Herry Wirawan, Si Pemerkosa Santriwati
Seorang guru mengaji di Subang, Provinsi Jawa Barat, Asnawi, diduga melakukan tindak asusila terhadap tujuh orang santriwatinya."Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," ujar Hakim KetuaSetiap hari mereka hanya mendapat pasokan maksimal 1 dus atau 12 liter. Itu pun harus order. Jika tidak, pedagang dipastikan tak kebagian jatah minyak goreng.
Kejuaraan Tinju memperebutkan Sabuk Emas Bupati Kebumen yang diikuti atlet tinju dari berbagai daerah pada Sabtu lalu ternyata berbuntut panjang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup - Tribunnews.comVonis terhadap Herry Wirawan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Simak Lagi Tanggapan Pejabat Soal Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia Herry WirawanMenteri PPPA Bintang Puspayoga berpendapat tak cukup hanya hukuman mati namun perlu dengan kebiri kimia juga.
Baca lebih lajut »
Besok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan DibacakanTerdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Dikawal Ketat Aparat, Vonis Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineHerry datang ke PN sekitar pukul 09.13 Wib dengan penjagaan ketat petugas.
Baca lebih lajut »
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sempat Minta Keringanan Hukum karena Ingin Besarkan AnakSaat sidang duplik, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya.
Baca lebih lajut »
Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »