BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup via tribunnews
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa .terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati. dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas. "Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan DibacakanTerdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Dikawal Ketat Aparat, Vonis Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineHerry datang ke PN sekitar pukul 09.13 Wib dengan penjagaan ketat petugas.
Baca lebih lajut »
Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisInilah detik-detik momen Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry akan menjalani sidang vonis berupa pembacaan putusan hakim atas kasusnya.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Dihadiri Langsung oleh Terdakwa Herry WirawanSidang vonis terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung digelar hari ini.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan, Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke Pengadilan | merdeka.comHerry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Baca lebih lajut »