Keluarga Korban Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Berharap Aset yang Disita Bisa untuk Bayar Kerugian

Indonesia Berita Berita

Keluarga Korban Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Berharap Aset yang Disita Bisa untuk Bayar Kerugian
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

Keluarga korban investasi bodong juga berharap agar bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.

Tak hanya itu, keluarga korban juga berharap agar bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.

"Kita minta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. Supaya jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka di kemudian hari," ucap Pormian Simanungkalit, salah satu keluarga korbanPihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa, seperti beberapa bidang tanah milik PT Fikasa Group.

Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para terdakwa, empat di antaranya keluarga konglomerat Salim, adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim, Elly Salim dan seorang rekannya di Pekanbaru, Maryani. Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Investasi Emas Bodong, Korban: 8 Orang Rugi Rp 53 MiliarKasus Investasi Emas Bodong, Korban: 8 Orang Rugi Rp 53 MiliarSeorang korban investasi emas bodong di Tangerang menceritakan kisahnya tertipu tetangga mereka sendiri karena tergiur persentase keuntungan. TempoMetro
Baca lebih lajut »

Rugi Rp84,9 Miliar, Korban Investasi Fikasa Grup Minta Aset Pelaku Disita | merdeka.comRugi Rp84,9 Miliar, Korban Investasi Fikasa Grup Minta Aset Pelaku Disita | merdeka.comSaat ini, kejaksaan sudah menyita beberapa aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Meski belum mencukupi dengan jumlah kerugian para korban, namun mereka berharap nantinya aset yang telah disita bisa membayar sebagian kerugian mereka.
Baca lebih lajut »

Korban Investasi Yusuf Mansur Cerita Sambil Nangis: Tolong Kembalikan, Saya Sangat Butuh Sekali...Korban Investasi Yusuf Mansur Cerita Sambil Nangis: Tolong Kembalikan, Saya Sangat Butuh Sekali...GELORA.CO -  Ibu Surati mengaku jadi korban terduga penipuan ustadz Yusuf Mansur, ia mengaku ikut bisnis Paytren dan investasi yang dijanjik...
Baca lebih lajut »

105 Korban Investasi Robot Trading Melapor ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 70 Miliar!105 Korban Investasi Robot Trading Melapor ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 70 Miliar!Setelah binomo dan qoutex, korban investasi illegal robot trading melapor ke Bareskrim Polri dengan kerugiaan mencapai Rp 70 miliar.
Baca lebih lajut »

Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comKompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
Baca lebih lajut »

Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan BandingKompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan BandingLompolnas mengatakan keluarga korban unlawful killing dapat meminta JPU mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan PN Jaksel
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 15:27:44