Seorang korban investasi emas bodong di Tangerang menceritakan kisahnya tertipu tetangga mereka sendiri karena tergiur persentase keuntungan. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi emas bodong dengan skema ponzi menimpa sekitar 300 orang pedagang emas dan masyarakat biasa. Para korban kebanyakan adalah pemilik toko emas yang berasal dari Padang Pariaman, Sumatera Barat. Namun mereka punya toko yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta Padang.Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang itu kemudian dilaporkan oleh delapan orang ke kepolisian.
Dan kenapa banyak korban sampai ratusan orang ya informasi keuntungan investasi itu menyebar dari mulut ke mulut,' kata dia.Afrizal mengatakan dia menjadi koordinator delapan orang yang melaporkan Hermanto ke kepolisian. 'Saya telah merugi Rp 12 miliar, uang itu tertera di bilyet giro yang ternyata saat pencairan kosong,' ujar dia.Pria itu mengakui jika pada awal investasi di tahun 2019 hingga berjalan setahun, semuanya lancar. 'Duitnya cair sesuai tertera di bilyet giro itu.