Lompolnas mengatakan keluarga korban unlawful killing dapat meminta JPU mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan PN Jaksel
JAKARTA, KOMPAS.TV dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,” kata Poengky sebagaimana dikutip dariSebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.
Dalam argumentasinya, Hakim menilai penembakan terhadap empat anggota FPI itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri para terdakwa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
Baca lebih lajut »
Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikirGELORA.CO - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella d...
Baca lebih lajut »
Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
Baca lebih lajut »
Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang - Tribunnews.comEtes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Baca lebih lajut »
Hakim vonis dua polisi 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidanaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front ...
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIMajelis Hakim membebaskan anggota polisi terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »