Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit disebut membutuhkan dana hingga Rp 2,6 miliar.
Selain itu, hasil evaluasi uji coba kamar kelas standar tersebut, secara umum 98% kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba. Hanya satu rumah sakit saja yang belum memenuhi satu kriteria yakni RSUP Leimena.
"Uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta termasuk pendapatan RSUP uji coba," tutupnya.bakal dihapus tahun ini dan diganti dengan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar . Nantinya, rumah sakit penyelenggara KRIS harus memiliki 12 standar kamar. 2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Kamar Rawat Inap Diisi Maksimal 4 Orang'Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter,' tulis beleid tersebut.
Baca lebih lajut »
Kabar BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3, Ini Update Terbarunya!Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tinggal menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
Baca lebih lajut »
Menkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan berlaku pada 2023. Ini penjelasannya!
Baca lebih lajut »
Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Menkes: Semua RS Disamakan!Rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diimplementasikan pada tahun ini dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Kelas 1, 2, 3 Dihapus Menkes Tahun IniIuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Simak rinciannya! BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »
Kelas Rawat Inap Standar Diterapkan Tahun Ini, Iuran BPJS Kesehatan Tak BerubahKemenkes akan menghapus secara bertahap sistem kelas I, II, dan III kepesertaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Baca lebih lajut »