Kemenkes akan menghapus secara bertahap sistem kelas I, II, dan III kepesertaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun ini.
PromosiMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan perubahan sistem ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran/premi bulanan peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran masih akan mengacu pada Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang perubahan kedua Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Empat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi,” terang mantan Wakil Menteri BUMN itu. Komisi IX DPR meminta pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada 2023 ini dan mendesak Kementerian Kesehatan , Dewan Jaminan Sosial Nasional , BPJS Kesehatan, serta kementerian/lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.terkait lainnya sudah melaksanakan survei rencana penerapan KRIS.
Lebih lanjut, kata Bambang, membangun perubahan menjadi KRIS juga membutuhkan investasi sarana dan prasana yang besar, begitu pula dengan risiko yang harus dikelola rumah sakit.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biaya Rawat Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut Ditanggung BPJS KesehatanBiaya perawatan pasien suspek gagal ginjal akut pada anak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kabar BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3, Ini Update Terbarunya!Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tinggal menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
Baca lebih lajut »
Menkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan berlaku pada 2023. Ini penjelasannya!
Baca lebih lajut »
Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Menkes: Semua RS Disamakan!Rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diimplementasikan pada tahun ini dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Kelas 1, 2, 3 Dihapus Menkes Tahun IniIuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Simak rinciannya! BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »
Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Termasuk Iuran dan Cetak KartuCara daftar BPJS Kesehatan terbaru 2023 lewat online cukup mudah. Begini cara daftar BPJS Kesehatan terbaru 2022, termasuk iurannya.
Baca lebih lajut »