Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI ...
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar konferensi pers pencapaian akhir tahun, Jakarta, Kamis . ANTARA/Luthfia Miranda Putri
"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.
Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejati DKI Tetap Usut Dugaan Korupsi Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKJ) terus menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Kepala Bidang Pemanfaatan, dan Pemilik EO GR-Pro, telah diperiksa. Sebelumnya, Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp150 miliar.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Temukan Stempel Palsu, Duga Korupsi Rp150 Miliar di Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menduga adanya kerugian mencapai Rp150 miliar lebih akibat penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kejati menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk mencairkan anggaran. Tiga saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Temukan Stempel Palsu Dugaan Penyimpangan Dana Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan DKI. Stempel tersebut diduga digunakan untuk laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Kejati DKI menduga kerugian mencapai Rp150 miliar lebih.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Temukan Stempel Palsu dalam Kasus Penyimpangan Dana Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kejati menduga kerugian mencapai Rp150 miliar lebih.
Baca lebih lajut »
Kejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKIKejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta setelah melakukan penggeledahan. Uang tersebut ditemukan di salah satu rumah tinggal yang digeledah.
Baca lebih lajut »