Kejati DKI Temukan Stempel Palsu, Duga Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan

NEWS Berita

Kejati DKI Temukan Stempel Palsu, Duga Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan
KorupsiKEJAKSAANDINAS KEBUDAYAAN
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 78%

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menduga adanya kerugian mencapai Rp150 miliar lebih akibat penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kejati menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk mencairkan anggaran. Tiga saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta hingga saat ini telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro. Pemeriksaan saksi yang berlangsung Kamis (19/12) ini sebagai tindaklanjut laporan terkait perkara penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan DKI. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan. Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Kini, penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 202

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Korupsi KEJAKSAAN DINAS KEBUDAYAAN DKI JAKARTA STEMPEL PALSU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejati DKI Temukan Stempel Palsu dalam Kasus Penyimpangan Dana Dinas KebudayaanKejati DKI Temukan Stempel Palsu dalam Kasus Penyimpangan Dana Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kejati menduga kerugian mencapai Rp150 miliar lebih.
Baca lebih lajut »

Kejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKIKejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKIKejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta setelah melakukan penggeledahan. Uang tersebut ditemukan di salah satu rumah tinggal yang digeledah.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi AnggaranKejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi AnggaranPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi anggaran 2023. Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam (18/12) di beberapa ruangan di lantai 15 dan 14 kantor Disbud. Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanDiduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Baca lebih lajut »

Kejati DKJ Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan ke Tahap PenyidikanKejati DKJ Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan ke Tahap PenyidikanKejati Daerah Khusus Jakarta telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Baca lebih lajut »

Pj Gubernur Nonaktifkan Kadisbud Jakarta usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah KejatiPj Gubernur Nonaktifkan Kadisbud Jakarta usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah KejatiKejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-24 13:54:02