Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Edward Hutahaean (EH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk penggeledahan serta penyitaan, telah ditemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak. Francesco Bagnaia gagal lolos ke Q2 pada MotoGP Mandalika 2023. Dia beralasan ini sebagai cara mencuri perhatian dari kepindahan Marc Marquez ke Gresini Racing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4GKejagung resmi menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tahan Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Diduga Lakukan Suap untuk Tutup PerkaraBegitu ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTSKejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Kejagung tetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka suap BTSPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana ...
Baca lebih lajut »