Kejagung tetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka suap BTS

Indonesia Berita Berita

Kejagung tetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka suap BTS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 78%

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana ...

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika .

"Kami tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPW alias EH ," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat malam.

Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.Perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang.

Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI KominfoKejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI KominfoKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum menjelaskan detail peran Edward Hutahaean.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTSKejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTSKejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Baca lebih lajut »

Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTSPengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTSMenurutnya keseriusan Kejagung mengusut tuntas kasus ini tidak hanya berhenti pada level tertentu.
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZKejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZEks Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 - Juli 2020 berinisial IGNP diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
Baca lebih lajut »

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus SelesaiPengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus SelesaiPengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengakui akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 05:04:00