Kejaksaan Agung Sita Belasan Barang Bukti dari Pejabat PPK Kasus BTS Kominfo TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset yang dijadikan barang bukti. Kali ini milik Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek penyediaan BTS Kominfo Elvano Hatorangan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Elvano Hatorangan juga merupakan pegawai di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatikan .
Berikutnya, satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B-1534-DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor , nomor registrasi B-1534-DFQ atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Perusahaan di Kasus Korupsi BTS KominfoPenyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 60 lebih orang saksi dalam penyidikan perkara BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sita Tiga Kendaraan Dalam Kasus BTS KominfoKejagung telah melakukan penyitaan dua unit motor dan satu unit mobil dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Siap Lawan Upaya Banding Ferdy Sambo CsKejaksaan Agung siap melawan upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Kasus Ferdy Sambo Cs Masuk Babak Baru, Kejaksaan Agung RI Banding!Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat memasuki babak baru. Menyusul Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Baca lebih lajut »
Respons Banding Ferdy Sambo dkk, Kejaksaan Agung Juga Ajukan Banding | merdeka.comUpaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Baca lebih lajut »
Heboh Pengakuan Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung soal Ferdy SamboImam, salah satu pekerja yang menjadi terdakwa kasus ini beberkan bukti-bukti kasusnya yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadaan.
Baca lebih lajut »