Respons Banding Ferdy Sambo dkk, Kejaksaan Agung Juga Ajukan Banding
Reporter :Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSelatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu . "Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ferdy Sambo Cs Resmi Banding, Begini Respons KejagungFerdy Sambo dkk resmi mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Apa kata Kejagung?
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo dan istrinya nyatakan bandingTerdakwa pembunuhan berencana BrigadirJ, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan BandingTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan BandingKuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan BandingFerdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua resmi ajukan banding.
Baca lebih lajut »