Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Ia menuturkan selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita. "Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," jelasnya.Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu . Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang , korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 JaksaKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas itu.
Baca lebih lajut »
Bareskrim temukan bukti pemulaan cukup TPPU Panji GumilangPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus ...
Baca lebih lajut »
Rekening Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar Bakal Disita Buntut Kasus TPPU hingga Korupsi Dana BOSRekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana BOS.
Baca lebih lajut »
121 Mantan Anggota NII yang Pernah Dipimpin Panji Gumilang Ikrar Kembali Ke NKRIJelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78, sebanyak 121 orang yang tergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) melakukan pencabutan baiat dan ikrar setia NKRI.
Baca lebih lajut »