Kejagung menetapkan eks Dirut PT GTS berinisial BR tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan dan hotel.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma BR tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BR di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin sampai dengan 3 Juni.Ketut mengungkap peran BR dalam perkara ini ialah bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka KorupsiKejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) BR sebagai tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »
Kejagung tetapkan lagi seorang tersangka korupsi PT GTSPenyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II | merdeka.comKejagung membutuhkan bukti yang cukup agar dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek IIKejagung menetapkan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek II.
Baca lebih lajut »
Eks Hakim Agung Kritik Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Sidik Kasus KorupsiMenurutnya tak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus sebab Kejagung merupakan lembaga permanen.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Dirut DP4 Terkait Korupsi Dana Pensiun Pelindo |Republika OnlinePenyidik Kejaksaan Agung memeriksa Dirut DP4 terkait kasus dana pensiun Pelindo.
Baca lebih lajut »