Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka Korupsi PTGTS
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma BR sebagai tersangka korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018.
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa .Baca Juga:Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung Senin 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023.
Baca Juga:Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung tetapkan lagi seorang tersangka korupsi PT GTSPenyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Baca lebih lajut »
Eks Hakim Agung Kritik Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Sidik Kasus KorupsiMenurutnya tak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus sebab Kejagung merupakan lembaga permanen.
Baca lebih lajut »
Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perkara PT Graha Telkom SigmaSatu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
Baca lebih lajut »
Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya TersangkaKejaksaan Agung menetapkan dan menahan IBN, pensiunan BUMN PT Waskita Karya terkait kasus korupsi jalan tol Jakarta - Cikampek II.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek IIKejagung menetapkan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek II.
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II | merdeka.comKejagung membutuhkan bukti yang cukup agar dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »