Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah

NEWS Berita

Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah
CORRUPTIONTimahMINING
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. Pengamat kebijakan hukum kehutanan dan konservasi menyoroti dasar penetapan tersangka yang hanya mengacu pada potensi kerusakan lingkungan dan mempertanyakan peran pemerintah sebagai regulator pengawas.

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Menurut dia, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik dan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority. Kantongi IzinSementara itu, Ahli di bidang hukum pertambangan Abrar Saleng memandang, Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan . Dia menjelaskan, perusahaan yang telah memperoleh IUP memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun diawasi oleh pemerintah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

CORRUPTION Timah MINING ENVIRONMENT GOVERNMENT

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka dalam Kasus Pengolahan TimahKejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka dalam Kasus Pengolahan TimahKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah. Kejagung juga mencatat kerugian negara dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan emas.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi TimahKejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi TimahKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022. Kelima tersangka tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kejagung membebankan kerugian negara kepada lima tersangka tersebut dengan rincian kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi TimahKejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Korupsi TimahKorporasi itu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan status tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Korupsi TimahKejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Korupsi TimahKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dari kasus ini, yang meliputi kerugian lingkungan, pembayaran bijih timah kepada pihak swasta, dan aktivitas kerja sama sewa menyewa alat processing penglogaman.
Baca lebih lajut »

Tindakan Kejagung Tetapkan Korporasi Tersangka Kerusakan Lingkungan Di IndonesiaTindakan Kejagung Tetapkan Korporasi Tersangka Kerusakan Lingkungan Di IndonesiaProfessor Sudarsono dari IPB menyatakan tindakan Kejaksaan Agung menetapkan perusahaan sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 03:02:47