Setelah mendapatkan berbagai pertanyaan dari Komisi III, Jaksa Agung akan meminta keterangan dari JPU yang menangani kasus Novel Baswedan.
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Jaksa menuntut satu tahun kedua terdakwa kasus tersebut, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
buat. “Saya tidak menyalahkan jaksa. Biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta di persidangan,” ujarnya. Hal itu seperti yang dipaparkan anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP dan NasDem, Arsul Sani dan Taufi k Basari. Keduanya meminta Jaksa Agung supaya kasus yang mencuri perhatian publik ini dapat melahirkan keadilan. “Agak aneh menurut saya,” kata Taufik di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Penyerang Novel 'Bela' Tuntutan JPU |Republika OnlineKuasa hukum penyerang Novel menilai banyak pihak seolah paling mengerti kasus itu.
Baca lebih lajut »
Kata Pakar soal Polisi Jadi Pengacara Pelaku Kasus Novel BaswedanFickar tak habis pikir mengapa anggota Peradi dan hakim tak memprotes ada polisi menajdi pengacara terdakwa kasus Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut Ada Upaya Penyederhanaan Perkara Penyiraman Novel'Jadi kecenderungan peradilan ini ingin dibuat peradilan sederhana,' ucap Fickar
Baca lebih lajut »
Sidang Novel Baswedan, Pengacara Minta Publik Apresiasi TerdakwaDalam agenda duplik di sidang Novel Baswedan, pengacara terdakwa meminta publik berterima kasih kepada Roni dan Rahmat karena mau menyerahkan diri.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Janji Evaluasi Tuntutan 1 Tahun Penyerang NovelJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi tuntutan 1 tahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. KPK NovelBaswedan
Baca lebih lajut »
Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Penyerang Novel 16 Juli 2020 |Republika OnlineJPU menuntut dua terdakwa setahun, karena dinilai tak sengaja menyiram air keras.
Baca lebih lajut »