Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Tidak Berdampak Negatif Pada Bank BUMN

Ekonomi Berita

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Tidak Berdampak Negatif Pada Bank BUMN
OJKBank BUMNUMKM
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak menimbulkan dampak negatif bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) tidak menimbulkan dampak negatif bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan bahwa hasil evaluasi OJK tidak menunjukkan adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja perbankan akibat kebijakan ini. Menurutnya, bank-bank BUMN telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan memadai untuk menanggung potensi kerugian akibat penanggulangan utang UMKM. 'Berdasarkan evaluasi sejauh ini, kita tidak melihat dan tidak mengantisipasi akan adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja dari bank-bank terkait. Karena sebenarnya cadangan dari utang UMKM yang macet ini sudah dilakukan oleh bank-bank itu dengan memadai,' ujar Mahendra dalam sebuah konferensi pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025). Mahendra menambahkan bahwa kebijakan penghapusan utang justru memberikan dampak positif bagi kinerja perbankan. Utang-utang UMKM yang selama ini menjadi beban perbankan sekarang telah dibersihkan. Ia berpendapat, jika utang tersebut tidak dihapuskan, akan terus menjadi catatan keuangan perbankan untuk jangka waktu yang lama. 'Malah sebaliknya hal ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank-bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang yang lama dan bahkan ada yang sudah sangat lama yang tentu akan tentu lebih baik. Kalau tidak (dihapuskan), terus-menerus menjadi bagian dari catatan keuangan di bank-bank itu,' terang Mahendra. Selain itu, penghapusan utang UMKM diharapkan dapat memulihkan semangat pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi. OJK menyatakan tidak melihat adanya masalah dari kebijakan ini dan akan terus melakukan update terkait dampak kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

OJK Bank BUMN UMKM Penghapusan Utang Ekonomi Kebijakan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penghapusan Piutang Macet UMKM Dimulai Januari, 67 Ribu UMKM Dapatkan Program IniPenghapusan Piutang Macet UMKM Dimulai Januari, 67 Ribu UMKM Dapatkan Program IniMenteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan program penghapusan piutang macet bagi UMKM akan diluncurkan pada minggu kedua Januari 2025 dengan 67 ribu UMKM penerima manfaat. Program ini bertujuan untuk memulihkan akses pembiayaan bagi UMKM yang tercatat dalam daftar hapus buku perbankan.
Baca lebih lajut »

Menteri UMKM Umumkan Penghapusan Utang UMKMMenteri UMKM Umumkan Penghapusan Utang UMKMMenteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan program penghapusan utang UMKM yang akan membenefitkan sekitar 67 ribu pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai 2,4 triliun rupiah.
Baca lebih lajut »

Prabowo Subianto Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan NelayanPrabowo Subianto Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan NelayanKetua Umum Garuda AstaCita Nusantara, Muh Burhanuddin, memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang bagi para petani dan nelayan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para petani dan nelayan fokus mengembangkan usahanya dan menjadi pembangkit ekonomi masyarakat.
Baca lebih lajut »

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Implementasi Cepat Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBGMendagri Tito Karnavian Tekankan Implementasi Cepat Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBGMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Baca lebih lajut »

Komisi VII DPR minta pemerintah bijak dalam penghapusan utang UMKMKomisi VII DPR minta pemerintah bijak dalam penghapusan utang UMKMKetua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk bijak dalam menjalankan program penghapusan utang bagi satu juta usaha mikro kecil dan ...
Baca lebih lajut »

Program Penghapusan Utang UMKM: Risiko Moral dan Solusi Jangka PanjangProgram Penghapusan Utang UMKM: Risiko Moral dan Solusi Jangka PanjangProgram penghapusan utang 1 juta UMKM senilai Rp 14 triliun yang digagas pemerintah mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay. Ia menilai program ini perlu hati-hati dalam pelaksanaannya dan menekankan pentingnya solusi jangka panjang agar UMKM dapat bangkit dan berkembang secara sehat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 20:57:34