Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin (10/2/2025) untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Pengendara diajak untuk memahami aturannya dan mengikuti tips untuk menghindari pelanggaran.
Mulai Senin (10/2/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diterapkan di Jakarta . Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara . Bagi pengendara roda empat atau lebih, memahami aturan ganjil genap Jakarta sangat penting agar terhindar dari sanksi tilang.
Kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional. Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti: 1. Cek Kalender dan Pelat Nomor: Pastikan Anda mengetahui tanggal ganjil atau genap dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal adalah ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. 2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. 3. Pertimbangkan Transportasi Alternatif: Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal kebijakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau layanan ride-sharing yang tersedia. 4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis. 5. Rencanakan Waktu Perjalanan: Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan, untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran. 6. Ketahui Pengecualian: Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berplat kuning. Pastikan Anda mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori pengecualian. 7. Siapkan Dokumen Kendaraan: Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat. Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.26 Titik Ganjil Genap JakartaBerikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro 24. Jalan Kramat Raya 25. Jalan Stasiun Senen 26. Jalan Gunung SahariPengecualian Ganjil Genap di JakartaAda ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. 1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas 2. Kendaraan ambulans 3. Kendaraan pemadam kebakaran 4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning) 5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas 8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI 9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
Ganjil Genap Jakarta Kemacetan Polusi Udara Transportasi Aturan Lalu Lintas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Januari 2025, Periksa 26 Titiknya!Menyongsong akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat (17/1/2025).
Baca lebih lajut »
Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di JakartaKebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat, dengan pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap JakartaAturan ganjil genap Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan di hari dan ruas jalan tertentu berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap secara bergantian. Kendaraan dengan pelat nomor genap boleh melintas saat tanggal genap, sedangkan pelat nomor ganjil untuk tanggal ganjil. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya pada jam-jam tertentu dan hari kerja (Senin-Jumat). Ada pengecualian untuk kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Di Jakarta Tidak Berlaku di Akhir PekanKebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih tidak berlaku di Jakarta pada akhir pekan ini, Sabtu (11/1/2025). Pembatasan ini dikhususkan untuk hari kerja dan diterapkan di 26 titik jalan utama di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Diperpanjang di JakartaKebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Pengendara diharapkan dapat menerapkan strategi dan tips untuk beradaptasi dengan kebijakan ini.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas MelintasKebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (18/1/2025) sehingga memberi kelonggaran bagi pengendara roda empat atau lebih.
Baca lebih lajut »