Aturan ganjil genap Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan di hari dan ruas jalan tertentu berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap secara bergantian. Kendaraan dengan pelat nomor genap boleh melintas saat tanggal genap, sedangkan pelat nomor ganjil untuk tanggal ganjil. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya pada jam-jam tertentu dan hari kerja (Senin-Jumat). Ada pengecualian untuk kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
adalah aturan yang mengharuskan mobil, pada hari dan ruas jalan tertentu, dibatasi untuk pelat nomor ganjil dan genap secara bergantian.
Meski demikian, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta, seperti mobil dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan darurat lainnya. Aturan ganjil genap dilakukan karena terjadi peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta.
TRAFFIC REGULATION JAKARTA GANJIL GENAP TRANSPORTATION INDONESIA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir PekanAturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara selama hari kerja.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku KembaliAturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta setelah libur panjang akhir tahun untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Pengendara roda empat harus memahami jam dan wilayah operasionalnya.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap JakartaArtikel ini menjelaskan aturan ganjil genap di Jakarta, dimana kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap dibatasi melintas pada tanggal tertentu. Diberikan contoh penggunaan aturan, periode waktu, dan lokasi ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dengan Pembaruan PentingPemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Pada Rabu, 8 Januari 2025, aturan ini diberlakukan dengan beberapa pembaruan penting bagi pengendara roda empat atau lebih. Aturan berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat, dibagi menjadi dua sesi (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Panjang Akhir Januari 2025Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan ganjil-genap kendaraan bermotor yang tidak berlaku selama libur panjang akhir Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Jakarta Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Jelang Akhir PekanJakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas pada hari ini, Jumat (3/1/2025).
Baca lebih lajut »