Artikel ini menjelaskan aturan ganjil genap di Jakarta, dimana kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap dibatasi melintas pada tanggal tertentu. Diberikan contoh penggunaan aturan, periode waktu, dan lokasi ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini.
TEMPO.CO, JAKARTA - Apakah Anda pernah mendengar tentang aturan ganjil genap Jakarta ? Aturan ini merupakan aturan yang menggantikan kebijakan 3 in 1 yang sebelumnya mengharuskan kendaraan mengangkut minimal tiga penumpang. Baik aturan 3 ini 1 atau ganjil genap, kebijkan-kebijakan tersebut dilakukan untuk kemacetan dan membatasi volume kendaraan di jalan-jalan tertentu, termasuk yang menghubungkan gerbang tol. Agar lebih mengetahui tentang aturan ganjil genap Jakarta dan kapan berlakunya.
berikut ini informasinya untuk Anda. Aturan ganjil genap Jakarta adalah aturan yang membatasi kendaraan dengan nomor polisi tertentu untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal yang ditentukan. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya diperbolehkan melewati jalan yang terkena kebijakan ini pada tanggal ganjil. Begitu pula, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya bisa melintas pada tanggal genap. Sebagai contoh, pada 3 Januari, hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang boleh melewati jalan yang berlaku aturan ganjil genap di Jakarta. Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada hari libur atau akhir pekan, pengemudi bebas melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap. Aturan ini berlaku dalam dua periode waktu setiap harinya: Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap dapat melintas tanpa pembatasan. Penentuan apakah kendaraan masuk dalam kategori ganjil atau genap berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan tersebut. Berikut cara menentukan kategori nomor polisi kendaraan: Berikut 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap. Jalan Gajah Mada AULIA ULVA, berkontribusi dalam artikel ini
GANJIL GENAP JAKARTA KEJADIAN MOBIL TRANSPORTASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 13 Desember 2024: Panduan Lengkap untuk PengendaraPada Jumat (13/12/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta juga kembali diberlakukan meski jelang akhir pekan.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Kamis 19 Desember 2024Jakarta yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari Kamis 19 Desember 2024. Aturan ini membatasi penggunaan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap yang berlaku pada hari tersebut. Pada hari ini, Kamis 19 Desember 2024, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap dilarang. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Baca lebih lajut »
Akhir Pekan Sabtu 21 Desember 2024: Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap, Semua Bebas MelintasPenting untuk dicatat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu hari ini, Sabtu (21/12/2024).
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur NatalPolda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta pada hari Natal dan pergantian tahun untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir DesemberKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2025 di wilayah Jakarta.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir PekanKebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk pada tanggal 29 Desember 2024. Pembatasan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Baca lebih lajut »